Resolusi 1439 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bulgaria
  •  Kamerun
  •  Kolombia
  •  Guinea
  •  Irlandia
  •  Meksiko
  •  Mauritius
  •  Norwegia
  •  Singapura
  •  Syria

Resolusi 1439 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 18 Oktober 2002. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Angola, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang mekanisme pemantauan sanksi terhadap Uni Nasional untuk Kemerdekaan Penuh Angola selama dua bulan sampai 19 Desember 2002 dan mengangkat larangan perjalanan terhadap para anggotanya.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council decides to lift travel ban against UNITA members, effective 14 November; extends Angola monitoring mechanism until 19 December". United Nations. 18 October 2002. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1439 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa