Resolusi 1351 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Bangladesh
Kolombia
Irlandia
Jamaika
Mali
Mauritius
Norwegia
Singapura
Tunisia
Ukraina
Resolusi 1351 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 2001, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 2001.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends UNDOF mandate for further six months". United Nations. 30 May 2001.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1351 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa